KALAMANTHANA, Tanjung – Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk kedua kalinya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Adakah itu berarti Tabalong bebas dari korupsi penyelenggaraan keuangan pemerintah?
Bupati Anang Syakhfiani menegaskan, opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) itu bukan jaminan tidak adanya praktik korupsi atau nepotisme. “Laporan keuangan yang baik merupakan suatu keharusan karena itu opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih Kabupaten Tabalong menjadi satu kebutuhan dan bukan jaminan bebas korupsi,” ungkap Anang di Tanjung, Rabu (15/6/2016).
Namun dengan pengelolaan keuangan yang baik diyakini Anang bisa meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau praktik korupsi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015.
Untuk kedua kalinya Kabupaten Tabalong meraih Opini WTP dalam pengelolaan keuangan sesuai standar akutansi pemerintah berbasis aktual.
Hasil LHP atas laporan keuangan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015 ada sembilan Kabupaten yang mendapat opini WTP yaitu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, Kotabaru, Tanah Bumbu, Balangan, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut dan Tabalong. (ant/rio)
Discussion about this post