KALAMANTHANA, Samarinda – Jika sudah kecanduan, apalagi sakaw, Ramadan pun diabaikan pengguna sabu-sabu untuk menikmati dunianya. Itulah yang dilakukan budak sabu di Samarinda ini. Aksi mereka terhenti setelah polisi beraksi.
Adalah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yang meringkus tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, di Samarinda, Kamis (16/6/2016) menyatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (15/6) dan Kamis pagi.
“Kami kembali meringkus tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda,” ujar Belny. Ketiga budak sabu itu terdiri dari SB (26), Rus (32), dan Za (31).
“Ketiga orang yang kami amankan sejak kemarin (Rabu) hingga hari ini, masih kami periksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka,” tegas Belny.
Pengungkapan pertama, kata Belny, berlangsung di Kompleks Pasar Segiri Samarinda, pada Rabu (15/6). Pada penggrebekan di kompleks pasar tradisional terbesar di Kota Samarinda itu, personel Satuan Reskoba berhasil meringkus SB (26) dengan barang bukti, 15 paket sabu-sabu seberat 7,83 gram senilai Rp9,5 juta, satu sendok penakar, satu bundel plastik klip pembungkus narkoba dan satu unit telepon genggam.
Di tempat itu tambahnya, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu-sabu, dua unit timbangan digital dan uang tunai Rp60 ribu, sisa hasil penjualan narkoba.
“Saat penggerebekan, SB menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam dompet kecil. Pengungkapan kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Belny Warlansyah.
Kemudian pada Kamis pagi, personel Satuan Reskoba kembali menggrebek sebuah rumah kos-kosan di Jalan Hasan Basri Gang 01, RT 20, Kelurahan Temindung Permai.
Pada penggrebekan tersebut, polisi lanjutnya berhasil menangkap Rus (32) dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram senilai Rp300 ribu.
Di lokasi berbeda, yakni di Jalan Argamulya, RT 12, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, personel satuan Reskoba juga menangkap Za (31) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram senilai Rp150 ribu, uang Rp200 ribu sisa penjualan narkoba, satu motor dan dua buah telepon genggam. (ant/rio)
Discussion about this post