KALAMANTHANA, Samarinda – Dalam waktu sekejap, barang senilai lebih dari Rp3 miliar itu, musnah di Samarinda. Tidak apa. Lebih cepat barang itu musnah memang lebih baik. Sebab, barang-barang itu adalah perusak generasi.
Ya, hanya dalam waktu sekejap, 1,4 kilogram sabu-sabu dan sejumlah narkoba lainnya dimusnahkan Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sabu-sabu dan kawan-kawannya itu adalah hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika dalam periode tiga bulan saja, Maret hingga Mei 2016.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda, menyatakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika disaksikan 16 tersangka, jaksa penutut umum (JPU), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Edison Hatorangan serta Kepala BNN Kota Samarinda AKBP Siti Zaekomsyah.
Selain sabu-sabu seberat 1,4 kilogram, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni, 14,4 kilogram ganja serta 2.390 butir ekstasi.
“Hari ini (Rabu) disaksikan jaksa dari Kejari Samarinda, Kepala BNN Provinsi Kaltim dan BNN Kota Samarinda, kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 12 laporan polisi penyalahgunaan narkotika pengungkapan periode Maret hingga Mei 2016,” ujar Belny Warlansyah.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu lanjut Belny Warlansyah dilakukan dengan cara melarukan ke dalam air kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut tambahnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Samarinda ikut dihadirkan. “Jadi, ada dua tersangka yang sudah ditahan di Rutan Samarida, ikut dihadirkan pada pemusnahan tersebut. Proses pemusnahan itu dilakukan para tersangka,” tutur Belny Warlansyah. (ant/rio)
Discussion about this post