KALAMANTHANA, Palangka Raya – Belum sebulan memimpin, pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail sudah dihadapkan persoalan berat menyangkut perburuhan. Ancaman PHK dalam jumlah besar, muncul. Pemprov Kalimantan Tengah harus cepat tanggap dan mencari solusi.
Kabar yang beredar saat ini adalah sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng akan memangkas karyawannya. Bukan lagi sekadar isu, tapi sudah dilakukan PT Antang Ganda Utama di Barito Utara.
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng Jimin di Palangka Raya, Kamis (16/6/2016) mengaku banyak menerima keluhan dari karyawan yang sudah dan akan di-PHK akibat perusahaan tempat mereka bekerja mengalami berbagai permasalahan, termasuk tingginya biaya produksi.
“Kita berharap Pemprov bisa menghimbau agar PBS tidak melakukan PHK. Jika pun terpaksa melakukan PHK, setidaknya Pemprov Kalteng memfasilitasi atau mengawasi perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan,” tambahnya.
Menurut Wakil Rakyat Kalteng dari daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini, PHK besar-besaran tidak hanya merugikan karyawan, namun juga berdampak pada perekonomian dan meningkatnya pengangguran di provinsi ini.
Dia mengatakan, adanya rencana pertemuan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan pemilik maupun Dirut PBS di Jakarta, Kamis (23/6), dapat dimanfaatkan untuk menghimbau agar tidak melakukan PHK.
“Walau pesangon yang harus diberikan perusahaan terhadap karyawan relatif besar, tapi tetap lebih baik tidak ada PHK. Itu kenapa Pemprov harus tanggap terhadap isu akan ada PHK besar-besaran,” kata Jimin.
Pria yang pernah menjadi pengurus organisasi buruh ini mengatakan, apabila PHK dilakukan karena ingin melakukan efisiensi biaya produksi, maka pesangon karyawan setidaknya dua kali lipat dari Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Sementara jika PHK tersebut akibat PBS mengalami pailit atau merugi, tetap diwajibkan memberikan pesangon terhadap karyawan. Pesangon tersebut juga bukan asal, melainkan ada perhitungannya berdasarkan UU no13/2013.
“Kalau memang sudah tidak bisa lagi dan terpaksa melakukan PHK, ya Pemprov melalui Dinas terkait mengawasi proses pemberian pesangon ini. Tapi, sekali lagi, jika memang harus terpaksa mem-PHK. Baiknya ya tidak ada PHK,” demikian Jimin. (ant/rio)
Discussion about this post