KALAMANTHANA, Palangka Raya – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah mendukung surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pembayaran THR bagi pekerja / buruh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kordinator Wilayah SBSI Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan, SE kepada KALAMANTHANA, Jumat (17/62016). “Kami dukung Surat Edaran Gubernur tersebut dan ikut mensosialisasikan keperusahaan perusahaan,” ujar Hatir yang kebetulan sedang sosialisasi THR di salah satu perusahaan wilayah Kabupaten Kapuas.
Surat Edaran Gubernur tersebut menurut Hatir, sekaligus memberikan pencerahan bagi perusahan-perusahaan yang selama ini hanya memberikan THR bagi karyawan tetap saja. “Sesuai dengan surat Gubernur tersebut maka perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya, yang minimal sudah bekerja satu bulan,” ujarnya.
Dalam surat Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah, kepala daerah diminta agar memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu yaitu selambat lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.
Dan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan dan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan wajib diberikan THR dengan perhitungan secara proporsional.
Sugianto juga menganjurkan agar untuk meningkatkan dan mempermudah para pekerja / buruh serta keluarganya yang akan mudik lebaran, agar Bupati / walikota dapat mendorong perusahaan diwilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenaga kerjaan peduli lebaran tahun 2016. (ss)
Discussion about this post