KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengatakan, pemerintah perlu menyusun peraturan daerah untuk melindungi nelayan tradisional yang berada di wilayah pesisir daerah tersebut.
“Harus ada kebijakan untuk melindungi nelayan, misalnya dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas atau operasi kapal nelayan yang berasal dari luar,” kata Ketua HNSI Seruyan M Adim di Kuala Pembuang, Kamis.
Tidak adanya aturan yang tegas dan bertujuan melindungi, membuat nelayan di pesisir pantai Seruyan semakin terdesak, sejak masuknya kapal cumi atau kapal nelayan lain ke wilayah laut Seruyan. “Kita berharap sekali agar pemerintah mendengar aspirasi ini,” katanya.
Ia menambahkan, selain peraturan, pemerintah juga hendaknya dapat memberikan bantuan berupa alat tangkap kepada nelayan tradisional untuk mendorong peningkatan produktivitas dan mampu bersaing dengan nelayan yang datang dari luar.
“Nelayan luar yang datang ke Seruyan dilengkapi dengan peralatan yang lebih memadai, karena itu perlu ada bantuan alat tangkap agar nelayan tradisional tidak kalah bersaing dengan mereka,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Seruyan Priyo Widagdo mengatakan, pihaknya sudah berencana untuk menyusun Perda tentang nelayan dengan tujuan untuk melindungi nelayan tradisional yang berada di pesisir laut Seruyan.
“Kita memang sudah sering menerima keluhan, seperti banyaknya kapal cumi yang masuk dari luar, oleh karena itu memang ada rencana untuk membuat aturan tentang nelayan ini,” katanya.
Pemerintah daerah saat ini tidak dapat berbuat banyak untuk melindungi nelayan tradisional dari serbuan kapal luar, karena tidak punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap kapal-kapal dari luar tersebut.
“Karena itu perlu adanya Perda sehingga kita punya dasar yang kuat, misalnya saja nanti ada aturan tentang larangan penggunaan penerangan atau lampu 1000 watt bagi nelayan di wilayah perairan tertentu,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post