KALAMANTHANA, Tamiang Layang – DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah, memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) menyikapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015.
Keputusan tersebut diambil pada rapat paripurna I masa sidang II tahun sidang 2016 DPRD Bartim. Paripurna tersebut memang beragendakan penetapan Pansus LHP BPK-RI Perwakilan Kalteng atas LKPD Bartim tahun 2015.
“DPRD secara kelembagaan berharap agar pansus segera menentukan jadwal rapat kerja dan berkoordinasi dengan Pemkab Bartim. Pansus harus bekerja profesional dan proporsional, sesuai ketentuan undang-undang. Harus pula dapat melakukan pembahasan secara kooperatif agar dapat menentukan dan menetapkan langkah-langkah strategis dan efektif untuk menyelesaikan tindak lanjut terhadap LHP BPK-RI,” ujar Ketua DPRD Bartim, Broelelano.
Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, jika ada laporan BPK, wajib bagi DPRD menindaklanjuti hasll LHP yang dikeluarkan. “Kita melihat apa yang telah kita capai saat ini, hasil LHP Pemkab Bartim adalah wajar dengan pengecualian (WDP). Harapan kita nantinya tahun depan bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tambahnya.
Bro menambahkan berkaitan dengan tindak lanjut pansus yang baru saja dibentuk DPRD, apapun bentuknya, ketika ada temuan yang dilaksanakan oleh badan maupun dinas-dinas terkait, wajib untuk menyelesaikannya permasalahan yang ada berdasarkan laporan hasil audit BPK-RI. (afa)
Discussion about this post