KALAMANTHANA, Jakarta – Ini kabar yang ditunggu-tunggu jutaan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah menyatakan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan mulai Kamis besok (23/6/2016).
“Rencana pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR) setelah terbitnya empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar keluarnya gaji ke-13 dan ke-14,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan THR yang akan diterima PNS tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan, dan belum termasuk tunjangan kinerja. “THR sebelumnya tidak pernah ada, yang ada PNS terima gaji ke-13. THR baru pertama kali,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke 13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2016 mencapai Rp8 triliun.
“Kebutuhan Rp7 triliun-Rp8 triliun,” kata Askolani beberapa waktu lalu.
Askolani menegaskan pencairan gaji 13 dan 14 tidak akan dilakukan secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang berbeda.
“Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda, karena kalau 14 untuk THR, yang 13 untuk pendidikan,” katanya.
Gaji ke-14 sendiri merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan aparatur sipil negara. (ant/rio)
Discussion about this post