KALAMANTHANA, Penajam – Tak cukup mengedar sabu-sabu di Samarinda, Hwh pun menyasar pasar lain: Penajam Paser Utara. Di sini, dia mengalami nasib apes. Kini, dia terancam hukuman lima tahun.
Hwh (32) adalah pengedar narkoba yang ditangkap Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia tercatat sebagai warga Jalan Ekomomi RT 07 Kelurahan Lo Buah, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Hwh ditangkap polisi di Desa Semoi II Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kepala Urusan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua (Ipda) Singgih, Rabu (22/6/2016) mengatakan, penangkapan pengedar sabu-sabu asal Samarinda itu bermula dari penangkapan At (26) di pinggir jalan di wilayah Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku, pada Senin (20/6) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Awalnya kami menerima ada transaksi sabu-sabu di Desa Tengin Baru RT 21, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil meringkus At, warga Desa Semoi II, serta menyita 0,95 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Singgih, At mengaku mendapatkan norkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang warga Samarinda berinisial Hwh.
Dari hasil pemeriksaan At tersebut, personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dan berhasil menangkap Hwh di Desa Semoi II RT 23 Kecammatan Sepaku.
“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.00 Wita, Hwh berhasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,95 gram diselipkan di topi warna hitam yang digunakannya,” kata Singgih.
Dalam pemeriksaan menurut Singgih, Hwh mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan di Samarinda, dan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara untuk mengedarkan sabu-sabu dari jaringan di Samarinda tersebut.
“Tersangka merupakan salah satu pengedar dari jaringan narokba di Samarinda, dia (Hwh) masuk melalui Sepaku, mengedarkan sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara,” ujarnya.
“Kami masih terus mengembangkan penangakapan itu, keduanya masih kami periksa intensif untuk membuka jaringannya,” ucap Singgih.
Polres Penajam Paser Utara, tambahnya, menjerat At dan Hwh dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ant/rio)
Discussion about this post