KALAMANTHANA, Pontianak – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, DP, dosen Universitas Tanjungpura belum ditahan Polresta Pontianak. Soal penahanan baru akan ditentukan setelah gelar perkara.
Wakil Kapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah di Pontianak, Kamis (23/6/2016), mengakui pihaknya belum melakukan penahanan terhadap DP, tersangka kasus pencabulan terhadap siswi sebuah SMKN di Pontianak. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Pihak kepolisian masih harus melakukan gelar perkara yang melibatkan tim dari Polda Jabar.
“Hasil gelar perkara itulah yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak,” ungkapnya. Dia pun tak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilangsungkan.
Penyidik Polresta Pontianak sudah menetapkan dosen ekonomi itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sebuah SMKN di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Polresta Pontianak,” ujar Veris.
Kasus dugaan pencabulan tersebut, diduga terjadi 20 Mei 2016 lalu. Aksi pencabulan tersebut, bermula pada saat enam murid SMKN magang di salah satu lembaga kursus di Jalan Sepakat II, A Yani Pontianak.
Pada 30 Mei 2016, korban dan lima rekannya mendatangi pengasuh Yayasan Korban Kekerasan Seksual di Pontianak untuk melaporkan kasus itu sehingga ditangani Polresta Pontianak.
Tersangka dapat dipidana UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (ant/rio)
Discussion about this post