KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengatakan tidak ada pembatalan perda yang telah diterbitkan di kota ini, baik pembatalan yang dilakukan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Saya rasa di Palangka Raya ini tidak ada penghapusan perda yang dilakukan pemerintah pusat. Setidaknya, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan terkait pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat tersebut,” katanya di Palangka Raya, Kamis (23/6/2016).
Riban mengatakan bahwa tak adanya pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat untuk wilayah “Kota Cantik” Palangka Raya ini karena perda di wilayah ini sedikit. “Perda di sini juga tidak banyak. Substansinya pun menurut saya juga tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan pusat atau peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Namun, kata wali kota dua periode ini, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah perda yang ada baik dalam segi pelaksanaan ataupun isi serta substansinya.
“Jika implementasinya kurang maka akan kita maksimalkan. Namun jika isi atau substansinya ada yang perlu dilakukan penyesuaian maka itu juga akan kita lakukan. Tujuannya agar perda yang dikeluarkan ini sesuai dengan perkembangan di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait pembatalan sejumlah perda.
“Saya sendiri juga belum bisa memastikan apakah ada perda kita yang dibatalkan atau tidak. Pastinya kami belum menerima surat pemberitahuan dari pusat,” kata Sugianto.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pembatalan itu dilakukan karena Peraturan-peraturan tersebut dianggap menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan. (ant/rio)
Discussion about this post