KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akan mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil setempat pada 1 Juli 2016, bertepatan menyambut Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Gaji ke-13 dan THR di daerah ini dibayar bersamaan yang cair pada Jumat (1/7) sekaligus dengan pembayaran gaji bulanan PNS masuk ke rekening masing-masing,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut) Jainal Abidin di Muara Teweh, Jumat (24/6/2016). Dengan begitu, hari itu, PNS Barut akan pulang membawa uang tiga kali gaji.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian tunjangan ketiga belas (gaji ke-13) dan pemberian THR bagi PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20,21 dan 22 Tahun 2016 mengatur tentang Tentang Pemberian Gaji ke13, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke-13 diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK tentang THR diatur dalam Nomor 97/PMK.05/2016.
“Pemberian gaji ke-14 ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri karena kebutuhan menjelang Lebaran pasti meningkat,” katanya.
Sekda Jainal mengatakan pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sama mekanismenya dengan besaran masing-masing satu kali gaji pokok bulan Juni 2016 dan bagi PNS di daerah ini realisasinya dibayarkan bersamaam gaji bulanan melalui rekening masing-masing di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh.
“Kita harapkan melalui gaji ke-13 dan gaji ke-14 dapat membantu PNS di daerah ini dalam menghadapi Lebaran dan anak masuk sekolah,” ujar Jainal.
Pemberian gaji ke-14 ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai pengganti kenaikan PNS/ASN tahun 2016. (ant/rio)
Discussion about this post