KALAMANTHANA, Tanah Grogot– Masih ingat kapal nelayan yang menjelma jadi kapal pengantin dan terakhir menjadi kapal pembawa maut di perairan Tanjung Aru, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur? Sebulan lebih setelah peristiwa itu, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.
Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Paser sedang menuntaskan berkasnya. Begitu tuntas, Polres takkan berlama-lama dan segera melimpahkan ke kejaksaan kasus kapal maut yang tenggelam dan menewaskan tujuh penumpang itu.
“Saat ini, berkasnya sedang kami rampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Aldi Alfa Faroqi di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis.
Polres Paser kata Aldi, telah menetapkan nakhoda kapal berinisial R, sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan R sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP yakni, karena akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal,” ujarnya.
Kapal tersebut lanjut Aldi, tenggelam di perairan Tanjung Aru Kabupaten Paser pada Mei 2016 yang menyebabkan tujuh orang meninggal. “Dari 54 penumpang kapal, 47 penumpang berhasil selamat sementara tujuh orang meninggal dunia,” kata Aldi.
Kapal yang dinakhodai tersangka R tersebut kata Aldi, merupakan kapal untuk menangkap ikan dan bukan kapal pengangkut penumpang. “Salah satu alasan kami menetapkan R sebagai tersangka karena kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
“Berdasarkan keterangan dari korban yang selamat, nakhoda kapal juga mengendarai kapalnya dengan ugal-ugalan,” ujar Aldi.
Polres Paser tambahnya, telah memeriksa tiga orang ABK sebagai saksi dan saksi ahli dari Polda Kaltim, untuk melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanah Grogot.
“Saat ini, kami sudah menyiapkan pengacara bagi tersangka untuk mendampingi menghadapi proses hukum lebih lanjut,” tutur Adi. (ant/rio)
Discussion about this post