KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejumlah pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyambut gembira rencana pencairan gaji plus THR pada 1 Juli mendatang. “Kali ini seperti mendapat durian runtuh,” kata seorang di antaranya.
Salah satu yang gembira dengan kabar tersebut adalah Theresia, seorang PNS di lingkungan SKPD Barito Utara. Dia bilang, keputusan Pemkab Barut menyatukan penyaluran gaji ke-13 dan gaj ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) dalam satu gelondongan bersama gaji bulan Juli, membuatnya kini lebih leluasa menata keuangan memasuki bulan sibuk ini.
“Kebetulan anak saya juga akan masuk sekolah pada tahun ajaran ini. Jadi, ini terasa sangat membantu. Tapi tentu saja tak bisa digunakan jor-joran saat lebaran karena ada kebutuhan lain untuk pendidikan anak,” katanya di Muara Teweh, Sabtu (25/6/2016).
Hal tersebut juga diakui Fitri, PNS di lingkungan Setda Barut. Pada lebaran kali ini, dia bermaksud mudik bersama keluarganya ke Jawa. “Sudah pasti ini sangat membantu. Tidak apa-apa juga dibagikan tanggal 1 Juli karena masih cukup panjang waktu menjelang lebaran,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Barito Utara, menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil setempat pada 1 Juli 2016, bertepatan menyambut Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Gaji ke-13 dan THR di daerah ini dibayar bersamaan yang cair pada Jumat (1/7) sekaligus dengan pembayaran gaji bulanan PNS masuk ke rekening masing-masing,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut) Jainal Abidin di Muara Teweh, Jumat (24/6/2016). Dengan begitu, hari itu, PNS Barut akan pulang membawa uang tiga kali gaji.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian tunjangan ketiga belas (gaji ke-13) dan pemberian THR bagi PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20,21 dan 22 Tahun 2016 mengatur tentang Tentang Pemberian Gaji ke13, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji ke-13 diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK tentang THR diatur dalam Nomor 97/PMK.05/2016.
“Pemberian gaji ke-14 ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok untuk merayakan Idul Fitri karena kebutuhan menjelang Lebaran pasti meningkat,” katanya.
Sekda Jainal mengatakan pembayaran gaji ke-13 dan THR ini sama mekanismenya dengan besaran masing-masing satu kali gaji pokok bulan Juni 2016 dan bagi PNS di daerah ini realisasinya dibayarkan bersamaam gaji bulanan melalui rekening masing-masing di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Muara Teweh.(ss)
Discussion about this post