KALAMANTHANA, Martapura – Tak perlu ribut-ribut seperti di daerah lain. Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menindak sepuluh pelanggarnya tanpa dipolitisasi banyak pihak.
Penindakan terhadap pelanggar Perda Ramadhan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Perda itu sendiri melarang membuka warung dan makan serta minum selama bulan Ramadhan.
“Ada sepuluh pelanggar perda Ramadhan yang kami tindak. Mereka mendapat sanksi berupa denda,” ujar Kepala Satpol PP Banjar Ahmadi di Kota Martapura, Sabtu.
Ia mengatakan, delapan anggota masyarakat kedapatan makan dan minum sehingga dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Sedangkan dua orang pelanggar lainnya merupakan pemilik warung.
Disebutkan, dua pemilik warung yang terkena razia personel Satpol PP siang hari bersedia membayar denda sebesar Rp200 ribu dan memilih bayar denda di tempat.
“Mereka seharusnya dibawa ke pengadilan menjalani sidang, tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan bersedia membayar sehingga hanya dikenakan denda,” ucapnya.
Menurut dia, pihaknya selama bulan Ramadan menjadwalkan razia penegakan perda Ramadan sebanyak 20 kali melibatkan personel TNI/Polri yang mendukung penuh.
Memasuki hari ke-20 Ramadan sudah dilaksanakan 8 kali razia dan hasilnya menangkap 8 pelanggar perda, ditambah dua pemilik warung yang buka siang hari.
“Razia kami laksanakan sesuai jadwal sebanyak 20 kali dan sasaran yang ingin dicapai adalah masyarakat maupun pengelola warung yang buka disiang hari,” ujarnya. (ant/rio)
Discussion about this post