KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ada-ada saja sebagian anggota DPRD Kalimantan Selatan. Mereka berlindung di balik alasan bisa mengganggu kinerja soal pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terhadap sejumlah anggotanya dalam persoalan perjalanan dinas.
Kali ini, suara tersebut muncul dari Zulfa Asma Vikra, anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan. Dia mengharapkan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel segera berakhir.
“Karena kalau pemanggilan anggota DPRD Kalsel itu terus berlangsung dalam waktu lama, kami khawatir bisa mengganggu kinerja wakil rakyat,” ujar Zulfa, di sela berbuka puasa bersama anggota Press Room DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (26/6) malam.
Pemanggilan oleh Kejati Kalsel kepada anggota DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait masalah perjalanan dinas keluar daerah para wakil rakyat itu tahun 2015.
Menurut politisi muda Partai Demokrat itu, jika terganggu kinerja anggota DPRD provinsi setempat bisa berdampak pada pembahasan rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016 yang sudah di ambang pintu.
“Bukan cuma berpengaruh terhadap APBD-P 2016, tapi bisa pula terganggu pembahasan Rencana APBD Tahun 2017,” ujarnya lagi.
Karena itu, dia sependapat dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Asbullah, yaitu bila tidak ada indikasi penyimpangan agar Kejati segera menghentikan pemanggilan kepada wakil rakyat tersebut. “Kemudian Kejati mengumumkan secara terbuka untuk memberikan kenyamanan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat,” katanya lagi.
“Pasalnya apa yang kami lakukan dalam perjalanan dinas tersebut, menurut keyakinan dan pendapat kami, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang belaku,” ujar Zulfa.
Sejak Senin (20/6) lalu, Kejati Kalsel memanggil beberapa anggota DPRD provinsi setempat untuk dimintai keterangan terkait perjalanan dinas tahun 2015.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati itu, antara lain H Achmad Rivani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu, Hj Kamariatul Herlina dari Partai Hanura, dan Soraya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kejati Kalsel masih berlanjut memintai keterangan kepada anggota DPRD provinsi setempat terkait perjalanan dinas, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) instansi tersebut Ubaydillah.
Namun juru bicara Kejati Kalsel tersebut tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD provinsi setempat yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, kecuali mengatakan pada tahap berikut dijadwalkan pemanggilan pada Senin ini. (ant/rio)
Discussion about this post