KALAMANTHANA, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina tak memenuhi panggilan kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi setempat, Selasa, untuk dimintai keterangan.
Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui penyidiknya bermaksud memintai keterangan dari Ibnu Sina terkait masalah perjalanan dinas ke luar daerah tahun 2015 atau sewaktu yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD provinsi setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Ubaydillah mengatakan, ketidakdatangan Wali Kota Banjarmasin memenuhi panggilan, karena berdasarkan informasi, yang bersangkutan sedang ke luar negeri.
Sebelum menjadi Wali Kota Banjarmasin atau terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat Desember 2015, Ibnu Sina anggota DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sempat memasuki periode ketiga sebagai wakil rakyat.
Dalam pemanggilan Kejati Kalsel untuk dimintai keterangannya pada 28 Juni 2016 terkait perjalanan dinas tahun 2015 itu sebanyak tujuh orang terdiri dari dua staf Sekretariat Dewan (Setwan) dan lima wakil rakyat.
Dari kelima anggota DPRD Kalsel yang memenuhi panggilan Kejati tersebut hanya mantan Wakil Gubernur provinsi setempat, HM Rosehan NB yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Anggota DPRD Kalsel lainnya tidak memenuhi panggilan, antara lain wakil ketua lembaga legislatif tersebut H Muhaimin dari PDIP, karena yang bersangkutan ada kedinasan ke luar daerah. (ant/rio)
Discussion about this post