KALAMANTHANA, Palangka Raya – Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Tengah mencatat ada enam perusahan setingkat CV atau perseroan komanditer masuk daftar hitam dan tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun.
Keenam perusahaan tersebut, menurut Kepala Biro LPBJ Kalteng, Benius, yakni CV Putra Sigaol Indah, CV Roha Nalambok, CV Bison Thechno, CV Shama Kheme, CV Jaya Pratama Abadi Pusat Sampit dan CV Sukma Mandiri.
“Akibat daftar hitam ini, keenam perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti lelang selama dua tahun sejak ditetapkan. Apabila ada satu diantara enam ini menang lelang, maka akan dibatalkan dan diulang lelangnya,” katanya di Palangka Raya, Senin.
Kesalahan enam perusahaan tersebut sehingga masuk daftar hitam Pemprov Kalteng karena terbukti memalsukan dokumen, terindikasi persekongkolan dengan pihak tertentu dalam pemenangan proyek dan permasalahan lainnya.
Benius yang pernah menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol Kalteng mengatakan mengantisipasi agar tidak terjadi lagi perusahaan masuk daftar hitam, maka pengawasan dan pemeriksaan akan semakin ditingkatkan.
“Kalau ada nama direktur utama (dirut) yang sama dengan CV yang masuk daftar hitam, juga akan kita batalkan. Kita tidak mengenal kompromi terhadap pihak-pihak yang bermasalah mengerjakan proyek pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan catatan Biro LPBJ Kalteng CV Putra Sigaol Indah asal kota Palangka Raya tidak bisa mengikuti lelang mulai 16 Ferbuari 2016 hingga 15 Februari 2018, CV Roha Nalambo 19 November 2015 sampai 18 November 2017.
CV Bison Thechno mulai 9 Ferbuari 2015-8 Ferbuari 2017, CV Shama Kheme sejak 16 Ferbuari 2016-15 Ferbuari 2018, CV Jaya Pratama Abadi Pusat Sampit mulai 17 Desember 2014-16 Desember 2015, dan CV Sukma Mandiri Sukamara 24 Juli 2014-23 Juli 2016.
“Kami berharap para perusahaan kontraktor belajar dari pengalaman ini dan tidak melakukan permasalahan yang sama. Kami dari Biro LPBJ akan bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” demikian Benius. (ant/rio)
Discussion about this post