KALAMANTHANA, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota absen atau tidak masuk kerja sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini.
Ibnu Sina menyatakan itu dalam sebuah surat selebaran tentang penegasan PNS untuk masuk kerja sebelum dan sesudah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Surat edaran wali kota ini mulai didistribusikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak hari ini (28/6),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin A Husaini di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan surat edaran Wali Kota Banjarmasin nomor: 065/515/ORG tertanggal 30 November 2015 tentang pelaksanaan libur nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri 2016 dinyatakan demikian.
Yakni, lanjut Husaini, cuti bersama PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin dimulai pada tanggal 4 hingga 8 Juli 2016, di mana sebelum dilaksanakan itu tidak boleh ada yang absen tanpa keterangan jelas.
Menurut dia, ada dua poin yang dinyatakan dalam surat edaran ini, yakni yang pertama adalah PNS tidak diperkenankan tidak masuk kerja tanpa dasar yang jelas sebelum maupun sesudah libur cuti bersama lebaran.
Yang kedua, tuturnya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas maupun badan bertanggungjawab atas ketidakhadiran PNS di lingkungannya.
“Jadi kepala SKPD diminta mengawasi betul pegawainya, agar jangan duluan melaksanakan cuti bersama ini sebelum hari H-nya,” kata Husaini.
Sebab, tegas dia, akan ada sanksi bagi PNS yang tidak disiplin ini sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (ant/rio)
Discussion about this post