KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 6,46 kilogram sabu-sabu dan 39.730 butir pil happy five (H5) dari border Biawak, Malaysia melalui perbatasan Aruk.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Musyafak di Pontianak, Rabu (29/6/2016) mengatakan pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dan ribuan butir happyfive tersebut merupakan yang paling besar sepanjang bulan Ramadan.
“Ini suatu keberhasilan yang sangat menonjol, sehingga akan terus kami kembangkan. Karena menurut kedua tersangka, yakni Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny yang keduanya warga Kota Pontianak itu menyatakan barang itu akan dijual kembali di Pontianak,” katanya.
Kronologis terungkapnya penyeludupan sabu-sabu dan happyfive tersebut adalah pada Minggi (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Sajingan, Sambas mendapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan jika ada tamu yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas Border Biawak-Aruk akan diberikan bayaran Rp50 juta.
“Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sajingan curiga, sehingga memerintahkan informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut. Sehingga Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 WIB, informan tersebut membawa mobil milik tersangka jenis Nissan X Trail warna silver KB 1464 AL dari Border Biawak-Aruk,” katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, narkoba itu disimpan dalam salon tape yang disimpan di bagasi belakang mobil.
Kedua tersangka tersebut diancam pasal 112 (2), pasal 114 (2) atau pasal 115 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati hingga seumur hidup, kata Musyafak. (ant/rio)
Discussion about this post