KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya, Zaini mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemanggilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk segera membahas permasalahan tersebut.
“Selain menunggu panggilan dari pihak PN Palangka Raya, kami akan meminta pendapat kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah untuk meminta pendapat tentang masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta tersebut,” katanya di Palangka Raya, Rabu (29/6/2016).
Zaini berharap, warga pemilik lahan tersebut diminta untuk bersabar. Sebab, permasalahan ini masih dalam proses penyelesaian.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan bahwa anggaran untuk merealisasi penyelesaian ganti rugi lahan milik Paris Dewel Simon itu sudah ada.
“Semuanya itu harus mempunyai proses aturan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak terjadinya temuan dari pihak BPK RI Perwakilan Kalteng,” kata Politisi PAN itu.
Dia berharap, kasus sengketa lahan yang sekarang ini sudah berdiri menjadi bangunan SDN I Pahandut itu bisa segera terselesaikan dengan baik tanpa adanya terjadi tindak kekerasan.
Dan pihak Disdikbud kota jangan hanya tinggal diam, namun berikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga pemilik lahan tersebut terkait sengketa lahan tersebut. Agar perselisihan pemerintah kota dan warga bisa segera terselesaikan tanpa mengorbankan peserta didik, mengingat lahan sekolah tersebut masih milik Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor : 916 K/PDT/2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Penerima Kuasa Penuh pemilik lahan, Antel Jaya di Palangka Raya, Senin, mengungkapkan bahwa sudah puluhan tahun ini upaya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut tak kunjung terealisasi oleh pemerintah kota khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun instansi terkait.
“Kami berharap pemerintah kota melalui Disdikbud Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut,” katanya.
“Apabila dalam waktu dekat ini pihak pemerintah kota khususnya Disdikbud Palangka Raya tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka kami dari keluarga Paris Dewel Simon tidak akan segan-segan menyegel lahan bangunan sekolah SDN Pahandut I milik kami itu,” tandas Antel. (ant/rio)
Discussion about this post