KALAMANTHANA, Nunukan – Sebanyak 72 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi di Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lebih 25 persen di antaranya, yakni 21 orang, ternyata tersangkut kasus sabu-sabu.
Ilyas (40), TKI yang dideportasi karena kasus narkoba setibanya di terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam, mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu. Barang haram itu diperoleh dari rekan sepergaulannya di Tawau Negeri Sabah.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel, ini bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Tawau, terpengaruh teman-temannya sehingga mencoba mengonsumsi barang haram tersebut. Dia diganjar hukuman selama empat bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
“Saya baru saja memakai sabu-sabu sekitar dua bulan lalu karena pengaruh teman-teman kerja di camp (bangsal tempat tinggalnya) di Batu 10 Tawau,” ujar Ilyas yang mengaku telah memiliki empat anak yang saat ini berada di perusahaan tempatnya bekerja.
Ilyas menceritakaan bahwa aparat kepolisian bagian narkotika Negeri Sabah menangkap dirinya saat mengonsumsi bersama 20 rekannya yang lain di tempat kerjanya. Namun, hanya dirinya yang dideportasi pertama kali ke Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, Muhammad Syed (20) yang bekerja pada sebuah salon kecantikan di Pekan Wilayah Kunak Negeri Sabah mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu yang diperoleh dari teman-teman pergaulannya warga negara Malaysia.
Akibat perbuatannya tersebut, remaja asal Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara itu diganjar hukuman selama lima bulan oleh Mahkamah Malaysia. Dia dijebloskan masuk ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Ia mengaku tertangkap aparat kepolisian bagian narkotika negara itu saat mengonsumsi sendirian di salon kecantikan miliknya. (ant/rio)
Discussion about this post