KALAMANTHANA, Samarinda – Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyita 14 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dibawa ke Kota Samarinda. Dengan harga pergram mencapai Rp2 juta, maka sabu tersebut total bernilai Rp28 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Fajar Setiawan ketika dihubungi dari Samarinda, Sabtu (2/7/2016) malam, membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram tersebut.
“Memang benar, tadi siang Polres Kutai Timur berhasil pengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sekitar 14 kilogram sabu-sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat personel Polres Kutai Timur melaksanakan operasi dan menangkap sebuah mobil jenis Toyota Innova warna hitam.
“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan sabu-sabu seberat sekitar 14 kilogram,” kata Fajar Setiawan.
Selain menyita sabu-sabu seberat 14 kilogram, personel Polres Kutai Timur juga mengamankan sopir mobil yang membawa narkoba tersebut. (ant/rio)
Discussion about this post