KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan pembayaran ganti rugi lahan warga yang di atasnya terdapat bangunan SDN I Pahandut yang merupakan salah satu sekolah tua di Kota Palangka Raya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Palangka Raya, M Zaini, Minggu (3/7/2016) mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat kepada BPK RI Perwakilan Kalteng untuk meminta pendapat tentang rencana pembayaran ganti rugi lahan warga sebesar Rp500 juta.
Tujuan surat tersebut untuk meminta pendapat kepada BPK RI Perwakilan Kalteng apakah nantinya masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu harus dibayarkan atau ada mekanisme lain yang harus dipenuhi.
Apabila pihak BPK RI Perwakilan Kalteng sudah memberikan instruksi pemerintah kota yang harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, maka pemerintah kota akan segera membayarkanya ke pemilik lahan tanpa harus menundanya.
Hal tersebut dilakukan, agar tidak terjadinya temuan-temuan maupun kesalahan penggunaan anggaran oleh pihak pemerintah kota. Sehingga, BPK RI Perwakilan Kalteng dapat mengerti akan hal itu berdasar kesepakatan bersama.
Zaini berharap, agar warga pemilik lahan yang berada di Jalan Bangka dan Jawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut tersebut diminta untuk bisa lebih bersabar lagi. Sebab, sampai saat ini pemerintah kota tidak tinggal diam dalam penyelesaian kasus ganti rugi lahan tersebut.
“Semuanya butuh proses dan aturan yang berlaku. Hal ini yang perlu diketahui. Pemerintah kota dalam melakukan penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu tidak mungkin sembarang dan asal mengeluarkan uang sebesar itu tanpa ada dasar hukum yang kuat dalam proses realisasi ganti rugi lahan,” ucapnya. (ant/rio)
Discussion about this post