KALAMANTHANA, Kandangan – Unit Reskrim Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di dua tempat kejadian di kota setempat.
“Pelaku diringkus saat mengemudi mobil Luxio warna hitam dan di dalam mobil ditemukan barang-barang diduga hasil kejahatan,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Jumat (8/7/2016).
Ia mengatakan, pelaku diringkus beberapa waktu lalu dan dari hasil interograsi diketahui pelaku bernama Wahyudi (22) warga Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari hasil penyidikan pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua rumah yang berada wilayah kabupaten setempat.
Untuk pencurian pertama terjadi pada Jumat (1/7) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan dengan korban Hj Norlia (27) Pekerjaan Pedagang.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membakar tali pengikat pintu kemudian masuk kedalam bengkel milik Hj Norlia.
Dalam bengkel tersebut pelaku menggasak sepasang velg yamaha mio, tujuh ban metic, 15 pak pelindung tangan variasi, delapan batang shock variasi, 24 botol oli yamahalube, 10 unit accu, 10 botol semprotan accu, 15 piringan cakram.
“Atas perbuatan pelaku korban Hj Norlia mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10 juta,” ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Selanjutnya, pada Sabtu (2/7) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Aluh Idut RT07 RW2 Kelurahan Kandangan Utara, pelaku kembali melakukan pencurian di rumah korban Rahman (24), seorang wiraswastawan.
Untuk kali ini pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu samping kemudian mengambil barang berupa satu tabung gas elpiji 3 kg, satu unit televisi merk Weston warna hitan 22 Inc, satu unit CPU dan 1 unit monitor merk LG ukuran 18 Inc.
Korban Rahman mengalami kerugian senilai Rp5.000.000 dan perbuatan tersebut sudah dilaporkan ke Polsek setempat.
“Hasil penyidikan pelaku dan barang bukti sudah diringkus dan diamankan di Polsek Daha Selatan, guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, serta dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (ant/rio)
Discussion about this post