KALAMANTHANA, Banjarmasin – Selama sekitar 4,5 jam Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Informasi apa saja yang dikorek petugas penegak hukum dari wali kota muda ini?
Setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (12/7/2016), Ibnu Sina menegaskan dirinya tak pernah terlibat perjalanan dinas fiktif selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2014-2019.
Ibnu Sina menyatakan itu setelah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa. Dia dimintai keterangan dari pukul 09.30 hingga pukul 14.00 Wita.
Menurut dia, dirinya memenuhi panggilan kedua pihak penyidik Kejati ini terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi perjalanan dinas para anggota DPRD Kalsel pada tahun 2015.
“Saat pemanggilan pertama lalu saya tidak bisa datang karena lagi kegiatan perjalanan dinas keluar negeri, dan sekarang kita ada waktu, maka kita penuhi,” ujarnya.
Ibnu Sina tidak sendiri. Bersamaan dengan dirinya saat itu juga lima anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dari Fraksi PPP juga diminta keterangannya oleh penyidik Kejati Kalsel.
Menurut politisi PKS itu, dirinya banyak mendapat pertanyaan dari pihak penyidik, utamanya terkait perjalanan dinas di DPRD dan mekanisme penginapannya saat dia menjabat lalu.
“Pada tahun 2015 itu merupakan periode ketiga saya menjadi anggota DPRD Kalsel, tapi hanya sekitar delapan bulan saja karena saya mencalonkan diri sebagai wali kota,” ujarnya.
Dia mengakui, saat menjabat efektif sebagai anggota DPRD itu hingga April 2015 itu dirinya beberapa kali mengikuti perjalanan dinas keluar kota, dan itu dilakukannya sesuai mekanisme.
“Kalau kita menginap di hotel, ya, klaimnya di hotel. Kalau di apartemen teman atau rumah keluarga, klaimnya demikian juga,” ujarnya.
Dia menyatakan, sesuai mekanime Permendagri nomor 52 tahun 2014, dibolehkan bagi anggota DPRD saat melakukan perjalanan dan menginap di tempat tidak ada tarifnya mengklaim 30 persen dari jatah anggaran penginapan itu.
“Kalau misalnya hanya dua hari saya berangkatnya, ya, dua hari itu saja saya ambil hak, tidak pernah melebihi,” akunya.
Dia juga menyatakan, tidak pernah mengutus orang lain untuk menggantikan perannya melakukan perjalanan dinas, sebab dia mengetahui dengan jelas itu menyalahi aturan. “Saya tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu,” tegasnya. (ant/rio)
Discussion about this post