KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bartim 2015 pada rapat paripurna III masa sidang II tahun sidang 2016.
“Pada hari ini saya kembali melaksanakan kewajiban konstutisional, yaitu menyampaikan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2015, sebagimana yang diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun berakhir”, ucap Ampera di ruang Rapat Paripurna DPRD, Tamiang Layang, Selasa (12/7/2016).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 sudah diperiksa BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada tanggal 18 april 2016, sedangkan Tim BPK-RI melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Bartim terhitung sejak tanggal 19 april 2016 sampai dengan tanggal 28 mei 2016 selama 40 hari. BPK sendiri mengganjar laporan keuangan itu dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang APBD Kabupaten Barito Timur Tahun 2015, Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2015 yang merupakan dasar hukum penetapan kebijakan atas dasar berberapa target sumber pendapatan daerah dan estimasi penerimaan daerah Kabupaten Bartim, yang selanjutnya dituangkan dalam APBD untuk dilaksanakan, serta sebagai pedoman pelaksanaan antara target penerimaan dan target belanja dalam tahun yang sedang berjalan sebagaimana yang tergambar dalam jumlah APBD tahun Anggran 2015 setelah peruban,” sebutnya.
Dari pertanggungjawaban itu tergambar pendapatan mencapai Rp799,82 miliar, belanja sebesar Rp743,93 miliar, sehingga terjadi surplus senilai Rp21,80 miliar. (afa)
Discussion about this post