KALAMANTHANA, Pontianak – Bertambah tiga orang lagi yang menyandang status tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Melawi. Total, hingga kini sudah 11 orang yang terseret persoalan yang dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp1.5 miliar ini.
Asisten PidanaKhusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak menjelaskan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari proses penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni GR.
Menurut dia, penetapan tiga tersangka baru, yang juga berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kalbar, yakni tersangka berinisial H sebagai Direktur Utama PT Ersa Ariyasa Utama, kemudian tersangka BA berperan sebagai ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kalbar, dan tersangka berinisial D yang berperan sebagai penyedia dana pelaksanaan proyek.
Tersangka BA yakni ketua LPJKD Kalbar berperan membuat kajian agar proyek pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun 2007 dan 2008 dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan suami dari tersangka H, kemudian ML yang mantan Sekda Melawi tahun 2007-2008 melakukan penunjukan langsung, karena ML selaku pengguna anggaran, sehingga diduga ada kongkalikong dalam kasus tersebut.
Bambang menambahkan, pembangunan Kantor Bupati Melawi yang dimulai tahun 2006-2010 telah terjadi overlap akibatnya merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar dari total anggaran sebesar Rp38 Miliar.
“Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tetapi untuk mengetahui apakah ada tindakan pidana lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kami akan melakukan pendalaman lagi,” katanya.
Dengan tambahan tiga tersangka baru, maka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Melawi sudah menyeret 11 orang jadi tersangka. “Dari 11 tersangka, tujuh sedang dilakukan proses, dan empat menyusul atau tahap penyelidikan,” kata Bambang. (ant/rio)
Discussion about this post