KALAMANTHANA, Nunukan – Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyebutkan, potensi batu bara di 3.000 hektare pertambangan Tanah Kuning Kabupaten Bulungan mencapai 600 juta ton.
Lahan di wilayah Rangau Tanah Kuning tersebut, menurut Irianto, dikelola PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) yang telah memiliki perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Namun, kata Gubernur, mengenai izin hutan tanaman industri dimiliki pengusaha lokal setempat sehingga dibutuhkan kolaborasi antar keduanya dalam pengelolaan lahan pertambangan batu bara itu agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Perlu ada pembicaraan yang baik antara pihak PT PKN dengan pengusaha lokal selaku pemilik izin hutan tanaman industri (HTI) supaya tidak terjadi tumpang tindih lahan,” harap Irianto Lambrie.
Ia juga mengharapkan, dilakukan negosiasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak termasuk mellibatkan masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan karena potensi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 400 megawatt untuk disuplai ke kawasan industri Tanah Kuning.
Oleh karena itu, kata dia, negosiasi dan komunikasi yang terjalin dengan baik antara investor (perusahaan), pengusaha lokal dan masyarakat sangat dibutuhkan karena terbukanya pertambangan batubara itu dapat menciptakan lapangan kerja pula.
Mengenai sistem kerja sama antara semua pihak yang bekepentingan pada pengelolaan lahan pertambangan yang luasnya mencapai 3.000 hektar itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pertambangan Umum dan Batubara serta Menteri ESDM.
“Dalam waktu dekat ini kita audiensi kepada Menteri ESDM (Sudirman Said) membicarakan masalah sistem join nantinya,” ujar dia. (ant/rio)
Discussion about this post