KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap ibu dan anak masing-masing berinisial Min (58) dan Mar (34), karena menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith.
“Keduanya target operasi (TO) atau pemain lama yang mengedarkan Zenith di Kuala Pembuang,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Seruyan AKP Masharsono di Kuala Pembuang, Kamis (14/7/2016).
Saat ditangkap beberapa hari lalu di kediamannya Jalan Samudin, petugas berhasil menyita sebanyak 111 butir Zenith serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga sebagai hasil penjualan obat bebas terbatas tersebut.
Selain menangkap Min dan Mar, di tempat berbeda Polres di kabupaten berjuluk “Bumi Gawi Hatantiring” itu juga berhasil menangkap tiga orang pengedar Zenith, yakni Hen (30) warga Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang dengan barang bukti 90 butir Zenith.
Setelah memeriksa HEN dan melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Pro (18) warga Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir. Pro ditangkap saat akan pulang ke desanya di Jalan Jenderal Sudirman Km 63 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya dengan barang bukti 300 boks atau 3.000 butir Zenith.
Pengedar selanjutnya yang berhasil ditangkap adalah Rud (30) warga Jalan Diponegoro Kuala Pembuang, dari tangan Rud petugas berhasil mengamankan barang bukti 205 butir Zenith dan uang tunai Rp2,5 juta hasil penjualan Zenith.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post