KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Tahun Anggaran 2015.
Kelima Fraksi yang ada di DPRD Bartim, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar serta Fraksi Hanura, pada prinsipnya menerima Raperda atas LKPJ Pemkab Barti tahun 2015 dan siap melaksanakan ke tahapan berikutnya pada lanjutan Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun Sidang 2016.
“Fraksi kami berpendapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya dana investasi belum maksimal karena masih ada sisa Rp2,5 miliar dari perencanaan yang ada sehingga pemerintah daerah dianggap rugi dari dana investasi tersebut. Implementasi konsep pemberdayaan desa/kelurahan, dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak boleh dikesampingkan, mengingat desa merupakan ujung tombak dalam pembangunan daerah, maka sudah selayaknya pemberdayaan dilakukan secara bertahap, pemberian kewenangan secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan aspek kesiapan maupun kinerja pencapaiannya,” kata H. Markati selaku juru bicara Fraksi PKPI di ruang rapat paripurna DPRD Bartim.
Sementara itu Fraksi Hanura menyampaikan beberapa catatan. “Pertama, opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK-RI pada tahun 2015, bias ditingkatkan pada tahun berikutnya dengan wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata juru bicara Fraksi Hanura, Yuhda Nyampai menyebut salah satunya.
Catatan kedua, Dinas Pendapatan Daerah harus lebih giat lagi menggali pendapatan asli daerah (PAD) sehingga bias ditingkatkan, baik dana bagi hasil dari pemerintah pusat seperti PBB perkebunan dan pertambangan, ataupun dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan kontribusi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Ketiga, pengelolaan aset daerah perlu adanya perbaikan manajemen, sesuai dengan petunjuk dari BPK-RI Cabang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga aset dapat diinventarisir dengan baik. Keempat, Pembayaran DAK tahun 2015, seharusnya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN tahun berikutnya, bukan dibayarkan dengan Dana Silpa APBD Bartim, dengan nilai kurang lebih Rp14 miliar, pada tahun 2016 ini diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan yang serupa,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, unsur FKPD, kepala dinas, badan, dan kantor di unir satuan kerja lingkup Pemkab Bartim. (afa)
Discussion about this post