KALAMANTHANA, Banjarmasin – Pilkada serentak 2017 sudah semakin dekat. Ironisnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan masih rebutan kubu siapa yang berhak mengusung calon.
Pasalnya, PPP versi Romahurmuziy (Romi) maupun Djan Faridz sama-sama membuka penjaringan bakal calon. Mereka membuka pintu penjaringan bakal calon bupati Hulu Sungai Utara dan BaritoKuala yang pendaftarannya ke KPUD berlangsung September mendatang.
Sekretaris DPW PPP Kalsel, Asbullah, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berpatokan pada asas legalitas. Berdasarkan asas legalitas, menurut Asbullah yang juga Wakil Ketua DPRD Kalsel itu, PPP kubu Romi yang berhak mencalonkan bupati/wakil bupati dan mendaftarkan ke KPUD setempat.
“Kalau kita bertolak dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), maka PPP yang legal atau diakui pemerintah yaitu kubu Romi,” ujar Asbullah di Banjarmasin, Senin (18/7/2016).
Mengenai figur balon Bupati HSU dan Batola dari PPP, dia menyatakan, belum ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik (Parpol) berlambangkan gambar Ka’bah tersebut dan dalam pengodokan DPW Kalsel.
Ia mengaku, kemungkinan hanya HSU yang berpeluang besar bagi kader PPP untuk ikut pilkda di kabupaten tersebut, walau tidak bisa mengusung sendiri atau harus berkoalisi.
“Pasalnya PPP pada DPRD HSU hanya mendapat empat kursi, sementara untuk bisa mengusung sendiri minimal enam kursi. Sedangkan di DPRD Batola, PPP cuma mendapat satu kursi, sementara berdasarkan ketentuan juga minimal mendapat enam kursi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dalam pilkada di “Bumi Salidah” Batola yang merupakan daerah pertanian pasang surut dan penerima transmigrasi tersebut, PPP hanya melihat perkembangan. (ant/rio)
Discussion about this post