KALAMANTHANA, Penajam – Pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih mengalami penundaan. Pemerintah kabupaten pun memberikan penjelasan.
“Mutasi pejabat eselon II, III dan IV belum bisa dilakukan, karena harus menunggu hasil uji kompetensi jabatan eselon II,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam.
Saat ini, sejumlah pejabat eselon II mengikuti lelang jabatan untuk mutasi antardinas. Sementara pelaksanaan uji kompetensi masih menunggu kesiapan Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan wawancara.
“Jadi, mutasi pejabat eselon II, III dan pejabat eselon IV dipastikan tidak akan dilaksanakan dalam pekan ini,” jelas Alimuddin.
Uji kompetensi jabatan itu, lanjutnya, juga untuk mengisi jabatan kosong Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditinggalkan Tohar, yang kini menjabat Sekretaris Kabupaten.
Alimuddin menjelaskan uji kompetensi pejabat eselon II itu sebagai upaya menempatkan pejabat yang tepat guna mewujudkan “good governance” atau tata laksana pemerintahan yang baik.
Selain itu, uji kompetesni jabatan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kegiatan mutasi merupakan salah satu upaya meningkatkan tanggung jawab pejabat sesuai dengan kemampuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, sebelumnya memperkirakan akan terjadi pergeseran terhadap empat pejabat eselon II, sedangkan pejabat eselon III dan IV diperkirakan sebanyak 45 orang.
Sejak diwacanakan sebelum Idul Fitri 2016, rencana mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi pembicaraan hangat di kalangan pegawai dan tidak sedikit pegawai yang menanyakan kepada awak media mengenai nama-nama pejabat yang terkena mutasi. (ant/rio)
Discussion about this post