KALAMANTHANA, Banjarmasin – Dugaan terjadinya kongkalingkong dalam pembangunan gedung kamar operasi di RSUD Brigjen H Hassan Basry, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, kian tercium. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan dua tersangka. Siapa saja?
Kejati Kalsel menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tersebut. “Mereka kami tahan karena dugaan korupsi di rumah sakit tersebut,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Ubaydillah di Banjarmasin, Selasa (19/7/2016).
Dia mengatakan, salah seorang tersangka yang ditahan diketahui bernama Yulianto Kusuma Nugroho. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen di proyek rumah sakit tersebut.
Sedangkan rekanan yang ikut ditahan adalah Mariatul Kiftiah. Dia adalah Direktur PT Sari Mustika Borneo yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kamar operasi itu.
Ubay–sapaan akrab Kasipenkum Kejati Kalsel itu–mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut datang ke Kejati Kalsel pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan di antaranya pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Kalsel, akhirnya sekitar pukul 11.30 Wita, kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (ant/rio)
Discussion about this post