KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keluarga Paris Dewel Simon kini bisa plong. Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan membayar ganti rugi lahan mereka yang dipakai untuk SDN 1 Pahandut di Kota Cantik itu.
Penerima kuasa penuh pemilik lahan, Antel Jaya, menyambut baik niat Pemkot Palangka Raya dalam merealisasikan ganti rugi lahan tersebut.
“Kami sekeluarga berterima kasih dengan pemerintah kota sudah mempunyai niat baik dalam penyelesaian ganti rugi lahan yang sudah bertahun-tahun akhirnya mampu diselesaikan pihak pemerintah daerah dengan bijak,” kata Antel Jaya.
Dia mengatakan, di lahan dengan luas 30×60 meter persegi tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut. Diharapkan dengan terealisasinya ganti rugi lahan tersebut belajar-mengajar peserta didik tahun ajaran 2016-2017 tidak terganggu.
Ia mengatakan, kasus sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor 916 K/PDT/2012. Penyelesaian ganti rugi lahan tersebut harus segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku oleh pihak pemerintah kota tanpa harus menunda-nundanya lagi.
Pemkot Palangka Raya menyatakan pihaknya tinggal menunggu petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembayaran ganti rugi. Mereka tidak mau persoalan pembayaran ganti rugi ini malah menyulut persoalan lain.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor surat 180/520/Huk/2016 dengan perihal mohon petunjuk pembayaran ganti rugi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 916 K/Pdt/2012,” kata Kabag Hukum Pemkot Palangka Raya, Zaini di Palangka Raya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Palangka Raya itu mengatakan, tujuan surat tersebut untuk meminta pendapat kepada BPK RI Perwakilan Kalteng apakah nantinya masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta harus dibayarkan atau ada mekanisme lain yang harus dipenuhi.
“Apabila BPK RI Perwakilan Kalteng sudah memberikan instruksi pemerintah kota yang harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, maka pemerintah kota akan segera membayarkanya ke pemilik lahan tanpa harus menundanya,” kata Zaini. (ant/rio)
Discussion about this post