KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sengketa lahan SDN 1 Pahandut antara Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan warganya, tampaknya segera tuntas. Pemkot tinggal menunggu petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembayaran ganti rugi lahan.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nomor surat 180/520/Huk/2016 dengan perihal mohon petunjuk pembayaran ganti rugi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 916 K/Pdt/2012,” kata Kabag Hukum Pemkot Palangka Raya, Zaini di Palangka Raya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Palangka Raya itu mengatakan, tujuan surat tersebut untuk meminta pendapat kepada BPK RI Perwakilan Kalteng apakah nantinya masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta harus dibayarkan atau ada mekanisme lain yang harus dipenuhi.
“Apabila BPK RI Perwakilan Kalteng sudah memberikan instruksi pemerintah kota yang harus melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, maka pemerintah kota akan segera membayarkanya ke pemilik lahan tanpa harus menundanya,” kata Zaini.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi temuan maupun kesalahan penggunaan anggaran oleh pemerintah kota sehingga BPK RI Perwakilan Kalteng dapat mengerti hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.
Zaini menjelaskan, sebagai tindak lanjut hal tersebut bahwa sebelumnya para pihak penggugat dan para tergugat telah bertemu di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Mei 2016. Beberapa kali dilakukan koordinasi dengan pihak penggugat dan tergugat II (Panitia Pembangunan SDN Pahandut 1) dan tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya).
Penggugat dan tergugat II serta tergugat III tidak sepakat adanya tanggung renteng dalam pembayaran biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta, tetapi berkeinginan membebankan seluruh biaya ganti rugi tersebut kepada tergugat I (Pemerintah Kota Palangka Raya).
Guna penyelesaian proses pembayaran biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta tersebut, Pemkot Palangka Raya meminta petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng terkait keinginan penggugat dan tergugat II dan tergugat III agar pembayaran ganti rugi tidak tanggung renteng tetapi membebankan seluruh pembayaran ganti rugi sebesar Rp500 juta tersebut kepada Pemkot Palangka Raya (selaku tergugat I). (ant/rio)
Discussion about this post