KALAMANTHANA, Buntok – Kasus dugaan pemerasan oleh anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Alimin Jamhuri, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Untuk waktu pelimpahan kasus ini, rencananya akan kita lakukan pada Senin (25/7/2016) mendatang, bila semua berkasnya sudah siap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Luhur Istighfar kepada wartawan saat mengunjungi Kantor PWI Barsel, Kamis (21/7/2016).
Alimin ditetapkan penyidik Kejari sebagai tersangka sejak 9 Juni, atau sehari setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Berkat Doa, Buntok. Dia disangkakan terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, Silas.
Penetapan status tersangka terhadap politisi PKS tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup kuat. Selain bukti-bukti, juga pengakuan AJ dalam proses pemeriksaan yang menyatakan telah menerima uang sekitar Rp100 juta dari Silas.
“Berdasarkan pengakuan dan bukti tersebut kita resmi menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Luhur melalui Kasi Pidsus Zulkifli Mooduto didampingi Kasi Intel Wagiman dan Kasi Pidsus Ary Handoko, saat penetapan itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 sebagai mana telah dirubah dengan UU nomor 20/2001. Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Dalam pasal tersebut tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,” sebutnya. (yat)
Discussion about this post