KALAMANTHANA, Penajam – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menahan seorang pejabat setempat, ES, terkait dugaan gratifikasi. Apa alasan penyidik Kejari menahan sang pejabat?
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, di Penajam, Kamis (21/7/2016), mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah agar tersangka ES tidak melarikan diri. Selain itu, juga karena berkas tersangka sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Berkas perkaranya sudah P21 dan siap disidangkan. Agar tidak melarikan diri, maka kami langsung menahan ES,” kata Zullikar lagi.
Pada Rabu (20/7/2016), sekitar pukul 12.00 Wita, ES memenuhi panggilan Kejari Penajam Paser Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda.
“Kami titipkan ES di Rutan Sempaja Samarinda untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” kata Zullikar.
Zullikar menyatakan ES diduga menerima gratifikasi saat proses pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng 2009-2010. “Pada proses pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu, ES diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari pemilik lahan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya gratifikasi pada proses pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng tersebut sejak 2015.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut menyimpulkan ES melakukan pelanggaran gratifikasi terkait pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu,” ujar Zullikar pula. (ant/rio)
Discussion about this post