KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang pemain musik yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Jalan Kolam Pipit RT 13 Muara Teweh.
“Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Sabtu (23/7/2016).
Tersangka sebagai pemain gitar itu berinisial MH alias Iyan (28). Tersangka ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (22/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan observasi dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku diduga sesaat setelah menggunakan sabu.
“Di saku celana kanan tersangka juga ditemukan yang sebanyak Rp530.000. Dalam saku celana kiri dompet kecil warna merah berisi tiga paket narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram,” kata Tugiyo.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post