KALAMANTHANA, Nunukan – Warga Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan penambang emas ilegal kepada aparat kepolisian setempat dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga Desa Pembeliangan bernama Taufik yang mengaku pemilik lahan lokasi penambangan emas ilegal itu di Nunukan, Minggu menyatakan, lokasi penambangan terletak di Gunung Patag dilakukan sekelompok warga sejak empat bulan lalu.
Ia juga menyebutkan, emas dari hasil penambangan yang dilakukannya telah mencapai ratusan gram di mana sangat meresahkan masyarakat setempat karena tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
Taufik mensinyalir jumlah penambang ilegal tersebut sekitar 10 orang yang dikoordinir seseorang berinisial HN alias BY dengan berhasil mengangkat tanah yang bercampur emas sebanyak 20-35 karung setiap harinya. Dalam setiap empat karung tanah, bias menghasilkan sekitar 10 gram emas.
Masalah tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi dan menemukan empat lubang sedalam 12 meter serta puluhan karung yang berisi tanah yang siap dipisahkan emasnya.
Ia menduga penambang ilegal ini telah pengalaman melakukan hal yang sama dengan mengetahui persis lokasi yang memiliki kandungan emas yang besar sehubungan dengan ditemukannya tabung gas yang digunakan untuk mengolah.
“Pasti ini orang yang sudah paham, karena dia juga tahu ada potensi emas di situ. Ditemukan juga ada tabung gas, berarti diolah di situ,” kata Taufik. (ant/rio)
Discussion about this post