KALAMANTHANA, Singkawang – Masyarakat Singkawang satu suara mendukung pemerintah kota setempat untuk menolak tapal batas antara Singkawang-Bengkayang yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami atas nama masyarakat Singkawang mendukung penuh sikap Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, yang tidak menandatangani serta menolak tapal batas Singkawang-Bengkayang,” kata Ketua LSM Panglima Perang Dayak Kalimantan Barat RI, Simson Mihay, di Singkawang, Selasa (26/7/2016).
Menurut Simson, ada beberapa hal yang menjadi keberatan masyarakat Singkawang atas penetapan tapal batas itu. Pertama, bahwa penetapan batas wilayah Singkawang-Bengkayang oleh provinsi dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak berpedoman historis serta tata cara penetapan batas yang ditetapkan oleh Mendagri (Pemerintah Pusat).
Kedua, penetapan tapal batas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang dulunya terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Roban, Pasiran, dan Tujuh Belas.
Kecamatan Tujuh Belas, lanjut Simson, terdiri dari beberapa desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Contohnya, ujar Simson, Kecamatan Singkawang Selatan terdiri dari Kelurahan Sedau, Sijangkung, Pangmilang, dan Sagatani. “Batas-batasnya itu sudah jelas sejak dulu kala,” katanya.
Ketiga, batas wilayah yang ditetapkan oleh Pemprov, jelas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002. Keempat, Singkawang bisa kehilangan lebih kurang 11 ribu hektare. Sehingga, secara perdata hak-hak warga bisa hilang akibat salah penetapan batas wilayah. (ant/rio)
Discussion about this post