KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Sudarsono, bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung di Mabes Polri, besok (Kamis, 28 Juli 2016).
Tim Kuasa Hukum Sudarsono, Rahmadi G. Lentam, melalui Sukarlan Fachrie Doemas, mengatakan jadwal pemanggilan oleh Mabes Polri terhadap Bupati Seruyan itu pada tanggal 28 Juli 2016.
“Tanggal 28 Juli 2016, dijadwalkan pemanggilan oleh Mabes Polri,” katanya di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Sampit Rabu (27/7/2016).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, membenarkan adanya surat izin dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk pemeriksaan Sudarsono. “Benar, ada izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juni 2016,” katanya kepada KALAMANTHANA.
Ditanya, apakah surat izin Mendagri itu dalam status sebagai tersangka, Sekda Haryono mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau sebagai apa, itu saya tidak membaca. Yang jelas izin dari Mendagri itu ada pertanggal 30 Juni 2016,” tuturnya.
Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.
Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.
Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. (joe)
Discussion about this post