KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono, bakal melakukan perlawanan hukum atas keluarnya izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri. “Kami akan ajukan praperadilan terhadap Mabes Polri,” ujar kuasa hukumnya, Indriyanto.
Menurutnya, kami tetap berpegang pada LHP BPK RI dan UU. Sangat jelas di dalam LHP BPK RI ada temuan yang harus dikembalikan. Selain itu di dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negeara pada pasal 50 sangat jelas dan terang benderang bahwa, “Ada larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah,” jelasnya kepada KALAMANTHANA, Rabu (27/7/2016).
Di dalam Pasal 50 UU No.1/2004 pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
“Jadi kami akan lakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, membenarkan adanya surat izin dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk pemeriksaan Sudarsono. “Benar, ada izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juni 2016,” katanya kepada KALAMANTHANA.
Ditanya, apakah surat izin Mendagri itu dalam status sebagai tersangka, Sekda Haryono mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau sebagai apa, itu saya tidak membaca. Yang jelas izin dari Mendagri itu ada pertanggal 30 Juni 2016,” tuturnya.
Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.
Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.
Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya. (joe)
Discussion about this post