KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Persoalan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung tampaknya terus bergulir. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Bupati Seruyan, Sudarsono, pada 30 Juni lalu.
Sekda Kabupaten Seruyan Haryono dihubungi via telepon seluler mengatakan, benar ada surat izin dari Mendagri untuk pemeriksaan. “Benar, ada izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juni 2016,” katanya kepada KALAMANTHANA, Rabu (27/7/2016).
Ditanya, apakah surat izin Mendagri itu dalam status sebagai tersangka, Sekda Haryono mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau sebagai apa, itu saya tidak membaca. Yang jelas izin dari Mendagri itu ada pertanggal 30 Juni 2016,” tuturnya.
Seperti diketahui, medio Maret lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sigintung. Selain Sudarsono, dua tersangka lainnya adalah mantan Kadishubkominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya.
Kuasa hukum Swa Karya Jaya (SKJ), A. Ruzeli menjelaskan pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34,7 miliar.
Menurut Ruzeli, Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah menjatuhkan putusan atas kasus tersebut pada 3 Mei 2013 silam. Ia merinci, PN Sampit memutuskan bahwa tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.
“Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, PN Sampit memberi teguran agar putusan ditaati. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” ujar Ruzeli.
Bupati Sudarsono, sebelumnya, mengatakan tidak dilakukannya pembayaran sebesar Rp34,7 miliar kepada PT Swakarya Jaya selaku rekanan pembangunan pelabuhan Sigintung, bukan atas kehendak Pemkab Seruyan atau bupati selaku pimpinan daerah.
“Ini tidak atas kehendak kita, tapi atas kehendak institusi bahwa tidak membayar itu juga atas kehendak institusi, yakni BPK selaku auditor negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar,” katanya, Selasa.
Oleh sebab itu, ia meminta penetapan tersangka atas dirinya bersama sejumlah pejabat dalam kasus dugaan penggelapan uang pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Sigintung ditinjau ulang.
“Kita berkirim surat kepada Kapolri agar status penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditinjau ulang,” katanya di Kuala Pembuang, waktu itu.
Pihaknya juga sudah mengirim surat kepada 11 lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendagri, Menpan RB, serta Komisi III DPR RI.
“Kita juga sudah kirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI. Kita juga meminta diadakan gelar perkara baru, karena kita betul-betul tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan,” katanya. (joe)
Discussion about this post