KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Resor Kota Pontianak, menangkap tiga pelaku pemerkosaan, yakni berinisial RK (12), BA (13), dan Hen, dengan korban DR (20). Tragis, dua dari ketiga pelaku yang ditangkap masih anak-anak.
“Hingga kini, kami baru berhasil menangkap tiga pelaku, dua anak-anak dan satu sudah dewasa dengan korban DR warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis (28/7/2016).
Imam menambahkan, kronologis dua pelaku hingga ditangkap, yakni keduanya diserahkan oleh pihak keluarga korban. Setelah dilakukan interogasi maka ditangkaplah pelaku lainnya berinisial Hen, kemudian dilakukanlah pencarian terhadap pelaku lainnya, tetapi tidak ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran. Untuk pelaku anak-anak sudah kami titipkan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak, sedangkan yang sudah dewasa di sel Mapolresta Pontianak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menyatakan, pihaknya akan terus mengejar belasan pelaku lainnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Para tersangka atau pelaku pemerkosaan tersebut diancam pasal 285, dan 286 dan atau pasal 289 KUHP,” kata Imam.
Imam mengimbau, kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi anak-anak mereka, baik anak perempuan atau laki-laki agar tidak salah dalam memilih teman bergaul, sehingga tidak menjadi korban kejahatan maupun malah menjadi pelaku kejahatan. (ant/rio)
Discussion about this post