KALAMANTHANA, Jakarta – Perintah datang dari Gedung Bundar, Jakarta. Kejaksaan Agung meminta penyelidikan dugaan korupsi dana fiktif pada APBD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp1,3 triliun tidak berlama-lama.
“Saya belum dapat laporan lebih lanjut (penyelidikan kasus itu). Akan tetapi, yang jelas saya meminta semua perkara jangan dipendam, jangan dilama-lamakan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Penyelidikan dugaan korupsi dana fiktif itu saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Ia mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan di Tanah Air untuk melaporkan bagaimana perkembangan penanganan kasus yang wilayahnya masing-masing.
“Kita ingin penanganan perkara itu ada progres yang jelas. Kita juga ingin tuntaskan tunggakan-tunggakan perkara,” katanya.
Kejari Tenggarong menyelidiki kasus bermula dari kicauan anggota DPRD Kabupaten Kukar yang mencium adanya anggaran fiktif dalam beberapa pos untuk SKPD Pemkab Kukar. (ant/rio)
Discussion about this post