KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Keluarnya izin Kementerian Dalam Negeri bagi penyidik Mabes Polri memeriksa Sudarsono, tak diterima begitu saja oleh pengacara Sudarsono. Mereka malah menantang Mendagri Tjahjo Kumolo. “Sudarsono itu pahlawan yang mau menyelamatkan uang negara,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Sudarsono, Rahmadi G Lentam, melalui salah seorang anggota timnya, Indriyanto kepada KALAMANTHANA, belum lama ini. Izin pemeriksaan untuk Bupati Seruyan itu dikeluarkan Kemendagri pada 30 Juni 2016 lalu.
Indriyanto menyebutkan ada hal yang lebih penting lagi yang harus dilakukan Kemendagri, yakni mengeluarkan payung hukum untuk pembayaran sisa proyek terhadap PT Swa Karya Jaya (SKJ) atas pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Sigintung. Angkanya tak tanggung-tanggung, Rp34,7 miliar.
“Jadi jangan hanya mengeluarkan izin untuk pemeriksaan Bupati Seruyan sebagai tersangka. Jika berani, buatkan Bupati Seruyan payung hukum untuk membayar kepada pihak ketiga,” tantangnya.
Menurut Indriyanto, pihaknya tetap berpegang pada LHP BPK RI dan UU. Di dalamLaporan Hasil Pemeriksaan BPK itu sangat jelas menyebutkan proyek ratusan miliar tersebut bermasalah dan tidak sesuai aturan serta menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp20 miliar. Selain itu di dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 50 sangat jelas dan terang benderang larangan penyitaan uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah.
“Jadi, kami akan lakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan,” ungkapnya.
Seharusnya, menurutnya, Bupati Seruyan ini merupakan pahlawan yang berniat mau menyelamatkan uang negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudarsono ini pahlawan yang mau menyelamatkan uang negara,” ujarnya. (joe).
Discussion about this post