KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Sisa lebih pagu anggaran (Silpa) dana desa tahun 2015 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencapai 80 persen. Penyerapan yang tidak maksimal dan terkendala berbagai faktor. Apa saja?
“Total dana desa untuk Kabupaten Paser tahun 2015 sekitar Rp38 miliar, namun hingga kini dananya belum terserap semua karena silpa yang harus ditambahkan ke tahun 2016 mencapai 80 persen dari total pagu tersebut,” ujar Meidy Perangin Angin, Pendamping Desa Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Paser, Minggu (31/7/2016).
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dana desa Paser 2015, ada beberapa permasalahan sehingga sampai tutup tahun anggaran dananya belum bisa ditransfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum kabupaten (RKUK).
Permasalahan itu adalah proses politik pemilihan kepala daerah di Kabupaten Paser pada 2015 dan Penjabat Bupati Paser yang baru dilantik pada November, sehingga kondisi ini berakibat pada proses administrasi pencarian dana desa yang baru bisa dilakukan pada Desember.
Kendala lainnya adalah terjadinya kesalahan kode rekening dana desa dari RKUN ke RKUK. “Jika pengangkatan penjabat bupati dilakukan lebih cepat, maka kesalahan kode rekening tersebut bisa diketahui lebih awal sehingga bisa lebih cepat diperbaiki,” katanya.
Permasalahan itu mengakibatkan dana desa baru bisa diproses pada minggu ketiga bulan Desember. “Itu pun tidak bisa semuanya, hanya untuk 25 desa dari total 139 desa yang ada di Paser, sehingga selebihnya baru bisa diproses pada Januari 2016,” tambahnya.
Sedangkan untuk pencarian dana desa 2016 di Paser yang sebesar Rp86,098 miliar, lanjutnya, telah dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser dengan melibatkan tim verifikasi yang melibatkan unsur pengawas dan unsur pemerintahan.
Meidy menambahkan untuk pencairan dari RKUN ke RKUD telah dilakukan pada Maret, sedangkan untuk bisa mencairkan dana tersebut, desa harus melampirkan dokumen yang terkait dengan perencanaan pembangunan desa.
Dokumen perencanaan yang harus dilengkapi itu adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPMDes), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD 2015.
“Persyaratan inilah yang kemudian menghambat karena pencarian dan desa 2015 yang terlambat, sehingga tiap desa tidak dapat merealisasikan sesuai tahapan sebagai syarat pencairan DD 2016,” ujarnya. (ant/rio)
Discussion about this post