KALAMANTHANA, Kandangan – Polsek Daha Utara dan Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar obat ilegal jenis daftar G sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah kota setempat.
“Kedua Polsek itu masing-masing menangkap satu pengedar dan para pelaku itu tertangkap tangan,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Minggu (31/7/2016).
Dikatakannya, untuk Polsek Daha Utara dan Polsek Daha Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada yang sama yaitu hari Kamis (28/7).
Polsek Daha Utara menangkap pelaku Riduan alias Duan (20) warga Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki obat sediaan farmasi tanpa izin.
Pelaku Duan tertangkap di Desa Balah Paikat Kecamatan Daha Utara, tepatnya di atas jembatan Balah Paikat. Pelaku diinformasikan sering menjual obat ilegal itu di rumahnya di Desa Mandala. Namun pelaku tertangkap ketika anggota Polsek Daha Utaraa melihat pelaku sedang melintas di atas jembatan Balah Paikat.
Dikatakannya, Duan tak bisa berkelit ketika dicegat dan digeledah kemudian ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak dua box (dua ratus butir) dibungkus kantong plastik dan uang sebesar Rp166 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Selain itu di hari yang sama Polsek Daha Selatan juga menangkap pelaku Muhammad Alpiannor alias Alpi (41) warga Palampitan RT 03 Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Alpi juga tertangkap tangan menyimpan dan memiliki obat sediaan farmasi tanpa izin. Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Pihanin Kecamatan Daha Selatan pukul 17.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat Charnoven sebanyak 15 bok atau 1.500 butir yang dibungkus plastik hitam dan satu buah handphone merk Samsung warna putih.
“Penangkapan pelaku maupun barang bukti di amankan di Polsek Daha Utara dan Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas. (ant/rio)
Discussion about this post