KALAMANTHANA, Penajam – Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan kepada pemerintah setempat. Diduga ada perusahaan yang tak melaporkan tenaga kerja asing.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
“Kami telah menyebarkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan agar melaporkan tenaga kerja asing kepada Dinsosnaker,” katanya di Penajam, Senin (1/8/2016).
Sesuai peraturan, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut kepada Dinsosnaker setempat minimal per tanggal 10 setiap bulannya.
Tenaga kerja asing juga tidak boleh dipekerjakan sebagai tenaga admnistrasi, keuangan, hubungan masyarakat, HRD (human resource development), serta tenaga kerja asing wajib menghormati adat istiadat, agama dan jam kerja lokal.
Sorijan menegaskan, bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah daerah dapat memulangkan tenaga kerja asing tersebut ke negara asal.
Namun, ia menduga masih ada perusahaan tidak melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan kepada Dinsosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Ada beberapa perusahaan yang mematuhi aturan itu, tapi kami juga menduga ada perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya,” ujar Sorijan.
Jumlah tenaga kerja asing yang terdata di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini menurut dia, 12 orang warga negara Korea Selatan bekerja di PT Balikpapan Forest Industries (BFI), dua warga negara Malaysia di PT Agro Indomas, dan satu orang warga negara Malaysia yang bekerja di PT ITCHI Hutani Manunggal atau IHM.
Selain itu, terdapat tiga orang warga negara Amerika Serikat di PT Chevron Indonesia Terminal Lawe-Lawe, namun ketiga tenaga asing tersebut tidak menetap di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tiga warga negara Amerika Serikat itu posisi kerjanya di Balikpapan, hanya sesekali datang ke Chevron Terminal Lawe-Lawe, jadi tidak kami data sebagai tenaga kerja asing di Penajam Paser Utara,” jelas Sorijan. (ant/rio)
Discussion about this post